Adsens

Minggu, 01 Januari 2017

Makalah Tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

1.2    Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
a.       Bagaimanakah Sejarah demokrasi di Indonesia?
b.      Apa jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
c.       Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
d.      Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia saat ini?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan penyusunan makalah ini
1.        Mengetahui pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya


2.        Mengetahui macam-macam demokrasi
3.        Mengetahui sejarah demokrasi Indonesia
4.        Mengetahui bagaimana proses dan perkembangan demokrasi diIndonesia      

1.4    Metode dan Prosedur Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terutama browsing di internet.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negaranegara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negaranegara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negaranegara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang DuniaII.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.



Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.

2.2    Prinsip-Prinsip Demokrasi
a.         Prinsip budaya demokrasi
1)        Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2)        Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)        Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4)        Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.

5)        Menghormati kejujuran
Kejujuran berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6)        Menghormati penalaran
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
7)        Keadaban
Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
b.      Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat universal
1)        Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)        Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3)        Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4)        Pengormatan terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)        Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)        Kedudukan yang sama dalam hukum.
3)        Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
c.         Prnsip-prinsip demokrasi Pancasila
1)       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)       Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)       Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)       Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)       Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)       Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)       Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.3    Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.



2.4    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)        Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP  berubah menjadi lembaga legislatif.
         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.




2)        Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
a)        Masa Demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
         Dominannya partai politik
         Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
         Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
         Bubarkan konstituante
         Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
         Pembentukan MPRS dan DPAS
b)        Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1)      Dominasi Presiden
2)      Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.      Jaminan HAM lemah
4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.      Terbatasnya peranan pers
6.       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok  Timur) Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3)        Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.        Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.        Rekrutmen politik yang tertutup
3.        Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.        Pengakuan HAM yang terbatas
5.        Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.        Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.        Terjadinya krisis politik
3.        TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.        Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.        Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
6.        Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4)        Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1    Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang


menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan

3.2    Saran
Setelah membaca atau mendengarkan makalah ini diharapkan kepada pembaca/ pendengar mampu memahami pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia . Sehingga mampumenjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.




http://www.mediapustaka.com/2014/10/makalah-demokrasi-pelaksanaan-demokrasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar