BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang
telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan
dibahas dalam laporan ini adalah:
a.
Bagaimanakah Sejarah demokrasi di Indonesia?
b.
Apa jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
c.
Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia semenjak
kemerdekaan?
d.
Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan penyusunan makalah ini
1.
Mengetahui pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2.
Mengetahui macam-macam demokrasi
3.
Mengetahui sejarah demokrasi Indonesia
4.
Mengetahui bagaimana proses dan perkembangan demokrasi diIndonesia
1.4 Metode dan Prosedur Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam
penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber
terutama browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan
hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para
Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan
dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat,
baik mengikutinya secara langsung di negara‐negara
Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan
lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan
kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga
telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara‐negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan
lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara‐negara
penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia‐II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara
1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau
dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang
panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris
berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi
mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali
UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim
sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya
sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.
Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda
lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim
bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi
negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan
relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang
pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan
waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana
kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang
dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang
berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya
UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan
tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan
dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk
keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang
belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa
tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk
mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun
lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil
Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui
pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.2 Prinsip-Prinsip
Demokrasi
a.
Prinsip budaya demokrasi
1)
Kebebasan
Adalah kekuasaan
untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang
bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar
pihak manapun.
2)
Persamaan
Setiap
negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi
perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak
menimbulkan konflik.
3)
Solidaritas
Rasa
solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat
solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap
masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4)
Toleransi
Adalah
sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang
(menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5)
Menghormati kejujuran
Kejujuran
berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran
menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6)
Menghormati penalaran
Penalaran
adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini
sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat
demokratis.
7)
Keadaban
Keadaban
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.
Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap
pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara
berbicara.
b.
Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat universal
1)
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik.
2)
Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga
negara.
3)
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan
dipakai oleh para warga negara.
4)
Pengormatan terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang
didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)
Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)
Kedudukan yang sama dalam hukum.
3)
Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
c.
Prnsip-prinsip demokrasi Pancasila
1)
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)
Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)
Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.3 Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokrasi
Setiap bentuk pemerintahan pastilah
memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.4
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)
Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
•
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2)
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa
Orde Lama
a)
Masa Demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
•
Dominannya partai politik
•
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
•
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS
1950
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
•
Bubarkan konstituante
•
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
•
Pembentukan MPRS dan DPAS
b)
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1)
Dominasi Presiden
2)
Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan
2.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh
presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur) Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan
G 30 September 1965 oleh PKI.
3)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis politik
3.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto
untuk turun jadi Presiden
5.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d
sekarang.
6.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
4)
Pelaksanaan demokrasi Orde
Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih
presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang
lain.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara
yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah
demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi,
hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai
Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila
terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil
presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik
rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya”
berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media
massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu
sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai
kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan,
kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal,
musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau
mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat
kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan
3.2
Saran
Setelah membaca atau
mendengarkan makalah ini diharapkan kepada pembaca/ pendengar mampu memahami
pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia . Sehingga mampumenjalankan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
http://www.mediapustaka.com/2014/10/makalah-demokrasi-pelaksanaan-demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar