BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Berdasarkan
uraian tersebut maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Bank.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas hal yang akan dibahas
adalah sebagai berikut:
1.
Sejarah Bank
2.
Penertian Bank
3.
Jenis-Jenis Bank
4.
Undang-undang Perbankan
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
a.
Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah, jenis-jenis bank,
dan cara-cara melakukan kegiatan
perbankan.
b.
Mengetahui tujuan atas perbankan dalam kegiatan perekonomian.
c.
Sebagai pemenuhan terhadap perbaikkan mata pelajaran Ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Bank
Kata bank berasal dari bahasa
Itala, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam
sejarah bank pertama kali digunakan sebagai temapt menukar uang. Karena itu
bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya,
fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan
jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk
membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas
yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan
dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli
uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya
pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh
Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank,
NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NVpada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
Hulp en Spaar Bank.
4.
De Algemenevolks Crediet Bank.
5.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.
Nationale Handles Bank (NHB).
7.
De Escompto Bank NV.
8.
Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961
yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik
moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak
menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan
sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando
di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya
pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank
pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa
pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang
saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang
baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh
Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat
revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar
Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank
tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya
struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
1.
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
2.
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank
Negara Indonesia Unit II;
3.
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4.
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5.
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam
Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari
proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie
saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang
tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN
dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan
membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor
maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi
ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai
Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan,
yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai
anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat
untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan
banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk
perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
B.
Jenis-Jenis Bank Menurut Jenis
kegiatannya
a.
Bank sentral/Bank Indonesia.
v
Pengertian bank Indonesia
UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah
dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam
undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).
v
Tujuan bank Indonesia
Tujuan bank Indonesia di tetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang negara lain.
b.
Bank umum
Bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan
pinjaman serta jasa lalulintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada
masyarakat. Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut.
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
2.
Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
3.
Membeli, menjual , atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya, terdapat hal-hal berikut.
·
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak boleh lebih lama dari kebiasaan dalm perdagangan surat-surat
yang dimaksud.
·
Surat pengakuan utang dan kertas dgang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
·
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
·
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.
·
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
4.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
5.
Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
6.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan pihak ketiga.
7.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
9.
Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10. Membeli melalui pelelangan
agunan, baik semua atau sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada nbank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.
11. Menyediakan pembayaran dan
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang sesuai dengan
undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.
Bank syari’ah
Bank syariah adalah
bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari
suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara
yang dibenarkan ileh syariat Islam. Pada hakikatnya cara-cara tersebut mirip
dengan mekanisme jual beli pada umumnya. Namun semua aktifitas ekonomi yang
dibenarkan oleh syariat Islam adalah yang memenuhi beberapa hal berikut.
1)
Bersifat produktif
a)
Prinsip yng utama dari ekonomi Islam adalah fokus pada kegiatan ekonomi
riil.
b)
Artinya, ekonomi Islam memandang bahwa semua aktifitas ekonomi harus
produktif. Inilah sebabnya mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak
produktif (imbalan atas ,odal, bukan dari penggunaan modal) tidak diperbolehkan
dalam perbankan syariah.
2)
Tidak eksploitatif
Artinya kegiatan
ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dan mengirbankan pihak
lain. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan. Hak kepemilikan adalah
menurut azas kemanfaatan, bukan penguasaan.
3)
Berkeadilan
Dalam prinsip
keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
4)
Tidak bersifat spekulatif
Dalam prinsip
syariah, spekulasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat atau mubazir.
Spekulasi dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya
terancam kemiskinan. Uang atau barang yang dispekulasikan pun menjadi tidak
produktif dan bermanfaat.
5)
Anti riba
Masih banyak
perdebatan apakah bunga termasuk ke dalam riba yang diharamkan oleh syariat
Islam. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa terakhirnya telah
memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba. Riba sebenarnya adalah tambahan yang
ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang
tersebut dikembalikan.
d.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan
rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pad
masyarakat.
1.
Usaha
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka,
tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
3.
Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
4.
Larangan
BPR dilarang karena berikut:
·
Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
·
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·
Melakukan penyertaan modal.
·
Melakukan usaha perasuransian.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
5.
Izin usaha
BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan
bank Indonesia.
6.
Sasaran
Sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang,
pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.
7.
Fungsi
Selain sebagian penghinmpunan dan penyalur dana masyarakat, BPR juga
membantu petanii dari lintah darat.
C. Undang-Undang Tentang
Bank
Undang- undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UURI No. 3 THN 2004
perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia. Bank sentral
merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut :
a)
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Bank
Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:
1.
Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2.
Penetapan tingkat diskonto
3.
Penetapan cadangan wajib minimum.
4.
mengatur kredit atau pembiayaan.
b)
Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank
Indonesia berwenang:
1.
Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.
2.
Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatan
3.
Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia mengatur dan mngawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan
peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari Bank. Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank
Indonesia adalah:
1.
Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2.
Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3.
Membina perbankkan.
4.
Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank. Dalam bidang hubungan
keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:
5.
Sebagai pemegang kas pemerintah.
6.
Melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank merupakan lembaga yang
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu
Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan
sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik
dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
B.
Saran
Pada zaman yang sudah modern,
telah ada lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang.
Kita bisa menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang
dimiliki. Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang
terjadi belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.
DAFTAR PUSTAKA
https://wardayadi.wordpress.com/materi-ajar/kelas-x/uang-dan-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar