Adsens

Minggu, 01 Januari 2017

Makalah Tentang Bank

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Bank.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Sejarah Bank
2.      Penertian Bank
3.      Jenis-Jenis Bank
4.      Undang-undang Perbankan



C.      Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
a.         Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah, jenis-jenis bank, dan  cara-cara melakukan kegiatan perbankan.
b.        Mengetahui tujuan atas perbankan dalam kegiatan perekonomian.
c.         Sebagai pemenuhan terhadap perbaikkan mata pelajaran Ekonomi.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.           Sejarah Bank
Kata bank berasal dari bahasa Itala, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai temapt menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NVpada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.        De Javasce NV.
2.        De Post Poar Bank.
3.        Hulp en Spaar Bank.
4.        De Algemenevolks Crediet Bank.
5.        Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.        Nationale Handles Bank (NHB).
7.        De Escompto Bank NV.
8.        Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
1.      Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
2.      Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3.      Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4.      Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5.      Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

B.     Jenis-Jenis Bank Menurut Jenis kegiatannya
a.       Bank sentral/Bank Indonesia.
v  Pengertian bank Indonesia
UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).
v  Tujuan bank Indonesia
Tujuan bank Indonesia di tetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang negara lain.
b.      Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalulintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat. Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut.
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
2.      Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
3.      Membeli, menjual , atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, terdapat hal-hal berikut.
·         Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak boleh lebih lama dari kebiasaan dalm perdagangan surat-surat yang dimaksud.
·         Surat pengakuan utang dan kertas dgang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
·         Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.
·         Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
4.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
5.      Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
6.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
7.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
9.      Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10.  Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua atau sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada nbank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
11.  Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.       Bank syari’ah
Bank syariah adalah bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara yang dibenarkan ileh syariat Islam. Pada hakikatnya cara-cara tersebut mirip dengan mekanisme jual beli pada umumnya. Namun semua aktifitas ekonomi yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah yang memenuhi beberapa hal berikut.
1)      Bersifat produktif
a)      Prinsip yng utama dari ekonomi Islam adalah fokus pada kegiatan ekonomi riil.
b)      Artinya, ekonomi Islam memandang bahwa semua aktifitas ekonomi harus produktif. Inilah sebabnya mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak produktif (imbalan atas ,odal, bukan dari penggunaan modal) tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah.
2)      Tidak eksploitatif
Artinya kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dan mengirbankan pihak lain. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan. Hak kepemilikan adalah menurut azas kemanfaatan, bukan penguasaan.
3)      Berkeadilan
Dalam prinsip keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
4)      Tidak bersifat spekulatif
Dalam prinsip syariah, spekulasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat atau mubazir. Spekulasi dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya terancam kemiskinan. Uang atau barang yang dispekulasikan pun menjadi tidak produktif dan bermanfaat.
5)      Anti riba
Masih banyak perdebatan apakah bunga termasuk ke dalam riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa terakhirnya telah memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba. Riba sebenarnya adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang tersebut dikembalikan.
d.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pad masyarakat.
1.      Usaha
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
3.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
4.      Larangan
BPR dilarang karena berikut:
·         Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
5.      Izin usaha
BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan bank Indonesia.
6.      Sasaran
Sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.
7.      Fungsi
Selain sebagian penghinmpunan dan penyalur dana masyarakat, BPR juga membantu petanii dari lintah darat.

C.    Undang-Undang Tentang Bank
Undang- undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UURI No. 3 THN 2004 perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia. Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a)        Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:
1.        Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2.        Penetapan tingkat diskonto
3.        Penetapan cadangan wajib minimum.
4.        mengatur kredit atau pembiayaan.
b)        Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank Indonesia berwenang:
1.        Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.
2.        Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan
3.        Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia mengatur dan mngawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank. Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank Indonesia adalah:
1.      Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2.      Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3.      Membina perbankkan.
4.      Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank. Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:
5.      Sebagai pemegang kas pemerintah.
6.      Melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Bank merupakan lembaga yang menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang beredar.

B.       Saran
Pada zaman yang sudah modern, telah ada lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki. Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.











DAFTAR PUSTAKA

https://wardayadi.wordpress.com/materi-ajar/kelas-x/uang-dan-bank/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar