Adsens

Minggu, 01 Januari 2017

Makalah Tentang Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Sedangkan konstitusi berperan dalam menata sistem pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi adalah inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus sejalan dengan konstitusi.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan maslah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian kesadaran berkonstitusi?
2.      Apa saja istilah konstitus?
3.      Apa sifat-sifat Konstitusi?
4.      Bagaimana menumbuhkan kesadaran berkonstitusi?

C.      Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini :
1.      Sebagai pemenuhan tugas Mata Pelajaran PKn
2.      Sebagai bahan pembelajaran dalam pembuatan sebuah makalah
3.      Menambah wawasan mengenai kesadaran dalam berkonstitusi



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1)      Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2)      Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3)      Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4)      Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5)      Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

B.       Sifat-Sifat Konstitusi
Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:
1.        Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2.        Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.        Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4.        Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.

C.        Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Bentuk untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi bagi warga negara Indonesia yang meliputi:
1.      Kesadaran dan kesediaan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai hak azasi bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: belajar/bekerja keras untuk menjadi manusia Indonesia yang berkualitas, siap membela negara sesuai kapasitas dan kualitas pribadi masing-masing, dan rela berkorban untuk Indonesia.
2.      Kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: selalu bersyukur, tidak arogan, dan selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa.
3.      Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
4.      Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk memajukan kesejahteraan umum dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
5.      Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik pencerdasan kehidupan bangsa
6.      Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara yang melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik hubungan luar negeri Indonesia.
7.      Kemauan untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjalankan ibadah ritual dan ibadah sosial menurut keyakinan agamanya masing-masing dalam konteks toleransi antar umat beragama.
8.      Kemauan untuk bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap tidak primordialistik, berjiwa kemitraan pluralistik, dan bekerja sama secara profesional.
9.      Kemauan untuk bersama-sama membangun jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang lain seperti menghormati diri sendiri, memperlakukan orang lain secara proporsional, dan bersikap empatik pada orang lain
10.  Kesediaan untuk mewujudkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap mau menang sendiri, tidak bersikap rakus dan korup, dan biasa berderma.
11.  Kesediaan untuk mewujudkan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat final dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap kesukuan, tidak bersikap kedaerahan, dan tidak berjiwa federalistik.
12.  Kesadaran untuk menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara dalam kerangka kabinet presidensil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang yang memegang jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menghormati simbol-simbol kepresidenan, dan menghormati mantan Presiden/Wakil Presiden secara proporsional dan elegan.
13.  Kepekaan dan ketanggapan terhadap pembentukan Kementerian yang diatur undang-undang dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan Presiden dalam penyusunan Kabinet.
14.  Kesadaran dan kemampuan untuk melaksanakan Pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjadi pemilih resmi yang cerdas, menjadi konstituen Calon/pasangan calon/ Partai Politik yang cerdas dan menjadi pelaksana Pemilu yang profesional.
15.  Kesadaran akan kesejajaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dengan perwujudan perilaku sehari- kontrol dan saling imbang (check and balance), cerdas dalam bersikap terhadap DPR/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan kritis terhadap DPR/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
16.  Kesadaran untuk mendukung pelaksanakan otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati Pemerintah Daerah, menjalankan Peraturan Daerah yang relevan, dan berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah.
17.  Kepekaan dan ketanggapan terhadap akuntabilitas publik keuangan negara dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik pengelolaan keuangan negara.
18.  Kesadaran dan kemauan untuk menjaga wilayah negara dengan konsep wawasan nusantara dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: memahami dengan baik konsep wawasan nusantara, memelihara lingkungan alam dengan baik, dan mengelola kekayaan alam sesuai peraturan perundang-undangan.
19.  Kepekaan dan ketanggapan terhadap kedudukan kehakiman yang merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan perwujudan perilaku sehari-hariantara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik dalam bidang peradilan.
20.  Kesadaran dan kemauan untuk turut serta melakukan perlindungan dan pemajuan hak azasi manusia (politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan agama) dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: memahami hak dan kewajiban warga negara dan hak azasi manusia secara utuh, bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik yang terkait langsung/tak langsung dengan berbagai dimensi hak azasi manusia.
21.  Kesadaran dan kesediaan untuk menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menyimpan Sang Merah Putih pada tempat yang tepat dan baik, memberi hormat pada saat Sang Merah Putih sedang dinaikkan/diturunkan, dan tidak merusak Sang Merah Putih dengan alasan apapun.
22.  Kesadaran akan peran dan kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara secara baik dan benar dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dan berpartisipasi dalam memperkaya dan mengembangkan Bahasa Indonesia.
23.  Kesediaan untuk menghormati Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Lambang Negara dengan perwujudan perilaku sehari-hari.
24.  Kesadaran akan makna dan kemampuan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: mampu menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan benar dan baik, dan tidak memplesetkan kata-kata/nada dari Lagu Indonesia Raya untuk tujuan apapun.


















BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Sikap-sikap positif yang dapat dilakukan terhadap konstitusi yaitu :
a.      Bersikap Terbuka
b.      Mampu mengatasi masalah
c.      Memiliki harapan Realistis
d.     Memiliki harapan Realistis
e.      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
f.       Mau menerima dan memberi umpan balik
Berbagai bentuk kesadaran berkonstitusi warga negara sebagaimana diuraikan di bab sebelumnya dapat dapat terwujud jika didukung oleh berbagai faktor yang mendorong terciptanya warga negara yang sadar berkonstitusi, salah satunya adalah dengan pendidikan berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan berkonstitusi merupakan hal terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi.

B.       Saran
Bahan materi harus diperbanyak supaya ilmu dan pengetahuan yang iddapat lebih banyak. Semoga maklah ini bermanfaat.












DAFTAR PUSTAKA



http://tyotomotif.blogspot.co.id/2014/10/makalah-konstitusi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar