Adsens

Minggu, 01 Januari 2017

Makalah Tentang Berpegang Teguh Kepada Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman.Di samping itu Al-Qur,an adalah panutan untuk semua muslimin dan muslimah.dan Al-Qur,an mengandung bnyak sekali penyelesaian dalam masalah di kehidupan kita
 Disamping itu terdapat Hadist/as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum.Hadits merupakan yang ke2 setelah Al-Qur,an untuk menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran islam.
Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.

B.       Batasan Masalah
Dalam makalah ini kami hanya akan membahas tentang Hadist sebagai salah satu hukum Islam.

C.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam Makalah ini adalah :
1.      Apa Hakikat dan Fungsi Hadist dalam Hukum Islam ?
2.      Bagaimana memahami Hadist sebagai hukum Islam ?
3.      Bagaimana berpegang teguh kepada Hadist
4.      Bagaimana perilaku yang sesuai dengan hadist sebaagai hukum Islam ?


D.      Tujuan
1.      Untuk lebih memahami tentang kedudukan Hadist sebagai salah satu hukum Islam
2.      Melaksankan tugas dari sekolah.
3.      Sebagai upaya untuk syiar Islam



























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hakikat dan Fungsi Hadist dalam Hukum Islam
Hakikatnya Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan antara hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang satu sama lainnya saling terkait. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
2.      Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.
3.      Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis dari Baginda Rasulullah saw.
Adapun fungsi hadist sebagai sumber hukum Islam ada tiga, yaitu sebagai penguat bagi apa yang sudah tertera dalam Alquarn (muakkadah), sebagai penafsir bagi ayat-ayat Alquarn (mubayyinah), dan mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.
1.        Penguat (Muakkadah)
Yaitu menguatkan bagi sesuatu yang sudah tertera dalam Alquran.            Alquran sebagai penetap (musbit) sedangkan hadist sebagi penguat     (muayyad). Seperti hadist yang menerangkan wajib puasa, wajib   shalat, wajib zakat, wajib haji. Dan hadist yang melarang untuk             mempersekutukan Allah SWT, saksi palsu, membunuh tanpa hak, larangan memakan harta orang lain tanpa izin, dan lain sebagainya.
Semua masalah ini sudah pernah disinggung dalam Alquran sebelum       Rasulullah mengatakannya. Seperti firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan zakat dan        mengerjakan shalat. Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mengatakan     wajibnya puasa, dan lain sebagainya.
2.        Penafsir (mubayyinah)
Kedudukan hadist dalam menafsirkan  ayat-ayat Alquran ini ada tiga macam:
a.         Menjelaskan yang mujmal dari Alquran
Seperti ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus shalah' (dirikan shalat), ayat ini masih mujmal. Ayat ini masih mujmal pada bilangan shalat yang difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah hadist untuk menjelaskan yang mujmal tersebut, "Shalatlah seperti kalian lihat aku        shalat."
Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah" (tunaikan zakat), ayat ini masih             mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, harta apa saja yang wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka hadistlah yang menentukan kadar serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b.        Mengkhususkan yang umum dari Alquran
Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih umum maka datanglah hadist         untuk mengkhususkan ayat tersebut. Seperti firman Allah SWT dalam             surat An-Nisak ayat 11 yang mengatakan anak kandung akan           menerima warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini masih umum, yaitu           semua anak akan mendapat harta warisan. Maka datanglah hadist   untuk mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang membunuh ayah/ibunya) tidak mendapat warisan. Karena terhijab dengan hijab hirman.
c.         Memberi batasan (qayyid) bagi ayat Alquran yang mutlak.
Seperti perintah Allah SWT untuk memotong tangan pencuri. Perintah memotong dalam ayat ini tidak ditentukan batas potongnya dari mana dan sampai kemana, tata tertib pemotongan. Maka hadistlah yang          menetukan hal tersebut, yaitu dari pergelangan tangan, dan dipotong tangan kanan pada kali yang pertama. Jika ia mencuri lagi maka potonglah tangan kirinya.

3.        Mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran
Hal ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat kekurangan. Karena         pada hakikatnya hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang sudah termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah             yang dikatakan Muhammad itu menurut keinginannya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadannya."
Diantara hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran dan sudah didatangkan oleh hadist adalah:
a.       Haram berkumpul antara perempuan dengan pamannya dan haram        berkumpul antara wanita dengan bibiknya.
b.      Perintah merajam zina muhksan (laki-laki yang sudah ada istri     sendiri atau perempuan yang sudah ada suami sendiri tapi berzina      dengan orang lain). Hukum ini tidak tercantum dalam Alquran,             namun hadistlah yang mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan            dan Ngamadiyah oleh Rasullah zamna dahulu.
c.       Warisan terhadap nenek, hal ini tidak tercantum dalam Alquran.             Maka hadistlah yang menentukannya, yaitu dalam warisan nenek     mendapat 1/6 dari harta warisan.
d.      Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SWA mewajibkan zakat fitrah."

B.       Hadist Sebagai Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an yang Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80).
Macam-macam Hadist :
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.
a.         Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang artinya:
 “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
b.        Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)
c.         Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas perawi hadis (orang yang meriwayatkannya), hadis dibagi ke dalam empat bagian berikut :
1.      Hadis Shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
2.      Hadis Hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis Shahih, hadis ini juga dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
3.      Hadis Da'if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis Shahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi umat dalam beribadah.
4.      Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini adalah hadis tertolak.

C.      Berpegang Teguh Kepada Hadist
1.      Perintah Berpegang Teguh dengan Hadist
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku telah tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”(HR. Al Hakim, derajat : shahih).
Dalam hadits di atas, Nabi yang mulia memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan Al Qur’an dan Sunnah, yang merupakan jalan beragama yang telah ditempuh oleh Nabi dan para sahabatnya.
Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “ (QS. Al Hasyr:7).
2.      Bahaya Menyelisihi Hadist
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisaa’ : 115)

Sikap orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus mendengar dan taat, serta tidak boleh menolak segala sesuatau yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah meniadakan iman bagi orang yang enggan dan menolak untuk mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’:65)
3.      Menjadi Asing Ketika Komitmen dengan Hadist
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti awal mulanya. Maka keberuntungan bagi orang-orang yang asing” (HR. Muslim). Demikianlah, keadan yang akan terjadi bagi orang-orang yang senantiasa berpegang teguh dengan sunnah. Akan dianggap orang yang asing karena banyaknya orang-orang yang tidak mengetahui sunnah dan menyelisihi sunnah.

D.      Berperilaku Sesuai dengan Hadist
Beberap Hadist tentang periilaku dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1.      Berperilaku baik dengan tetangga
Abu Hurairah RA katanya:
Rasulullah SAW bersabda: “Tiada akan masuk ke dalam surga, siapa yang tidak aman tetangganya dari bahaya kejahatannya.
2.      Mengasihi tetangga
Anas bin Malik RA katanya:
“Rasulullah SAW bersabda: “Demi Tuhan yang diriku dalam kekuasaannya! Tiada sempurna iman seseorang kamu, sehingga dia menyukai untuk tetangganya apa yang disukainya untuk dirinya sendiri.”


3.      Berkata yang benar atau diam
Abu Hurairah RA katanya: “Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah dia mengucapkan perkataan yang bai atau diam saja. Siapa yang berima kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah dia memuliakan (menghormati) tetangganya, Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah dia memuliakan tamunya.”
4.      Tanda orang munafik
Abu Hurairah RA katanya: “Rasulullah SAW bersabda :” Tanda orang munafiq (beriman palsu) itu tiga : Apabila bercerita, dia bohong. Apabila berjanji, dia ingkar. Apabila dipercaya (diberi tanggung jawab), dia berkhianat.”
5.      Ucapan salam menumbuhkan kasih sayang
Abu Hurairah RA katanya:
Rasulullah SAW bersabda: “Kamu tiada akan masuk surga sebelum kamu beriman. Kamu tiada beriman sehingga kamu saling mencintai (mengasihi) satu sama lain. Tidakkah lebih baik, kalau aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang kalau kamu perbuat niscaya kamu akan saling mencintai satu sama lain: Sebarkanlah ucapan salam diantara kalian!”
6.      Mengasihi saudara seperti mengasihi diri sendiri
Anas bin Malik RA katanya:
Rasulullah SAW bersabda: “Tiada sempurna iman seseorang dari kamu, sehingga ia menyukai untuk saudaranya seperti apa yang disukainya untuk dirinya sendiri.”








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Kesimpulan uraian dari bab sebelumnya adalah :
1.    Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
2.    Hadist berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadist.
3.    Sabda Nabi tentang harus berpegang teguh dalam sunnah adalah “Aku telah tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”(HR. Al Hakim, derajat : shahih).
4.    Selain berpegang teguh kepada ajaran hadist, kita juga harus berperilaku sesuai dengan hadist-hadist Rosulullah SAW.

B.       Saran
Mari kita sama-sama mengamalkan Hadist-Hadsit Rosulullah SAW dalam kehisupan sehari-hari, agar kita mendap
atkan syafaatnya di akhirat kelak.











DAFTAR PUSTAKA


https://thetruthislamicreligion.wordpress.com/2010/03/24/perilaku-nabi-dan-hadist-nabi-yang-patut-ditiru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar