BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menentukan
atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh
kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an
yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman.Di samping itu
Al-Qur,an adalah panutan untuk semua muslimin dan muslimah.dan Al-Qur,an
mengandung bnyak sekali penyelesaian dalam masalah di kehidupan kita
Disamping itu terdapat Hadist/as-Sunnah
sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum.Hadits
merupakan yang ke2 setelah Al-Qur,an untuk menentukan atau menetapkan
hukum-hukum ajaran islam.
Selain itu para
mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan
atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu
adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti
Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami
pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.
B. Batasan Masalah
Dalam makalah ini
kami hanya akan membahas tentang Hadist sebagai salah satu hukum Islam.
C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam Makalah ini adalah :
1.
Apa Hakikat dan Fungsi Hadist dalam Hukum
Islam ?
2.
Bagaimana memahami Hadist sebagai hukum Islam
?
3.
Bagaimana berpegang teguh kepada Hadist
4.
Bagaimana perilaku yang sesuai dengan hadist
sebaagai hukum Islam ?
D. Tujuan
1.
Untuk lebih memahami tentang kedudukan Hadist
sebagai salah satu hukum Islam
2.
Melaksankan tugas dari sekolah.
3.
Sebagai upaya untuk syiar Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat dan Fungsi Hadist dalam Hukum Islam
Hakikatnya Hadist
adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh
Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis
membedakan antara hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan
Rasulullah saw., sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dilakukan oleh
Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan
atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang satu sama lainnya
saling terkait. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang
yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
2.
Matan, yaitu isi atau materi hadis yang
disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.
3.
Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis
dari Baginda Rasulullah saw.
Adapun fungsi hadist sebagai sumber hukum
Islam ada tiga, yaitu sebagai penguat bagi apa yang sudah tertera dalam Alquarn
(muakkadah), sebagai penafsir bagi ayat-ayat Alquarn (mubayyinah), dan
mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.
1.
Penguat
(Muakkadah)
Yaitu menguatkan
bagi sesuatu yang sudah tertera dalam Alquran. Alquran sebagai penetap (musbit)
sedangkan hadist sebagi penguat
(muayyad). Seperti hadist yang menerangkan wajib puasa, wajib shalat, wajib zakat, wajib haji. Dan hadist
yang melarang untuk
mempersekutukan Allah SWT, saksi palsu, membunuh tanpa hak, larangan
memakan harta orang lain tanpa izin, dan lain sebagainya.
Semua masalah ini
sudah pernah disinggung dalam Alquran sebelum Rasulullah mengatakannya. Seperti firman
Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan zakat
dan mengerjakan shalat. Surat
Al-Baqarah ayat 183 yang mengatakan
wajibnya puasa, dan lain sebagainya.
2.
Penafsir
(mubayyinah)
Kedudukan hadist
dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran ini
ada tiga macam:
a.
Menjelaskan yang mujmal dari Alquran
Seperti ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus
shalah' (dirikan shalat), ayat ini masih mujmal. Ayat ini masih mujmal pada
bilangan shalat yang difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah hadist
untuk menjelaskan yang mujmal tersebut, "Shalatlah seperti kalian lihat
aku shalat."
Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah"
(tunaikan zakat), ayat ini masih
mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, harta apa saja yang
wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka hadistlah yang menentukan kadar
serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b.
Mengkhususkan yang umum dari Alquran
Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih umum
maka datanglah hadist untuk
mengkhususkan ayat tersebut. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisak ayat 11 yang
mengatakan anak kandung akan
menerima warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini masih umum, yaitu semua anak akan mendapat harta
warisan. Maka datanglah hadist untuk
mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang membunuh ayah/ibunya) tidak
mendapat warisan. Karena terhijab dengan hijab hirman.
c.
Memberi batasan (qayyid) bagi ayat Alquran
yang mutlak.
Seperti perintah Allah SWT untuk memotong
tangan pencuri. Perintah memotong dalam ayat ini tidak ditentukan batas
potongnya dari mana dan sampai kemana, tata tertib pemotongan. Maka hadistlah
yang menetukan hal tersebut, yaitu dari
pergelangan tangan, dan dipotong tangan kanan pada kali yang pertama. Jika ia
mencuri lagi maka potonglah tangan kirinya.
3.
Mendatangkan
hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran
Hal ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat
kekurangan. Karena pada
hakikatnya hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang
sudah termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah yang dikatakan Muhammad itu
menurut keinginannya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadannya."
Diantara hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran
dan sudah didatangkan oleh hadist adalah:
a.
Haram berkumpul antara perempuan dengan
pamannya dan haram berkumpul
antara wanita dengan bibiknya.
b.
Perintah merajam zina muhksan (laki-laki yang
sudah ada istri sendiri atau
perempuan yang sudah ada suami sendiri tapi berzina dengan orang lain). Hukum ini tidak
tercantum dalam Alquran,
namun hadistlah yang mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan dan Ngamadiyah oleh Rasullah zamna
dahulu.
c.
Warisan terhadap nenek, hal ini tidak
tercantum dalam Alquran. Maka
hadistlah yang menentukannya, yaitu dalam warisan nenek mendapat 1/6 dari harta warisan.
d.
Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat
Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka
rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan
oleh Ibn Umar," Rasullah SWA mewajibkan zakat fitrah."
B. Hadist Sebagai Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu
tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak
terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah
hadis. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka
tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam
Al-Qur'an yang Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya
ia telah mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka
(ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.”
(Q.S. an-Nisa’/4:80).
Macam-macam Hadist :
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu
seperti berikut.
a.
Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang perawi,
baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di
antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang artinya:
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
b.
Hadis Masyhur
Hadis masyhur
adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak
mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh
sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis
jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang
tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari,
Muslim dan Tirmizi)
c.
Hadis Ahad
Hadis ahad
adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga
tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas perawi hadis
(orang yang meriwayatkannya), hadis dibagi ke dalam empat bagian berikut :
1. Hadis
Shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya,
tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak
tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
2. Hadis
Hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat
hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama
seperti hadis Shahih, hadis ini juga dijadikan sebagai landasan mengerjakan
amal ibadah.
3. Hadis
Da'if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis Shahih dan hadis hasan.
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah,
tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi umat dalam beribadah.
4. Hadis
Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis
palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak
dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini adalah hadis tertolak.
C. Berpegang Teguh Kepada Hadist
1.
Perintah Berpegang Teguh dengan Hadist
Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku telah tinggalkan kepada
kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya,
(yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”(HR. Al Hakim, derajat : shahih).
Dalam
hadits di atas, Nabi yang mulia memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh
dengan Al Qur’an dan Sunnah, yang merupakan jalan beragama yang telah ditempuh
oleh Nabi dan para sahabatnya.
Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “ (QS. Al Hasyr:7).
2.
Bahaya Menyelisihi Hadist
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisaa’ : 115)
Sikap orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya harus mendengar dan taat, serta tidak boleh menolak segala sesuatau
yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah meniadakan iman
bagi orang yang enggan dan menolak untuk mengikuti sunnah Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam
hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’:65)
3.
Menjadi Asing Ketika Komitmen dengan Hadist
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti
awal mulanya. Maka keberuntungan bagi orang-orang yang asing” (HR. Muslim).
Demikianlah, keadan yang akan terjadi bagi orang-orang yang senantiasa
berpegang teguh dengan sunnah. Akan dianggap orang yang asing karena banyaknya
orang-orang yang tidak mengetahui sunnah dan menyelisihi sunnah.
D. Berperilaku Sesuai dengan Hadist
Beberap Hadist tentang periilaku dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain :
1.
Berperilaku baik dengan tetangga
Abu Hurairah RA
katanya:
“Rasulullah SAW
bersabda: “Tiada akan masuk ke dalam surga, siapa yang tidak aman tetangganya
dari bahaya kejahatannya.
2.
Mengasihi tetangga
Anas bin Malik RA
katanya:
“Rasulullah SAW
bersabda: “Demi Tuhan yang diriku dalam kekuasaannya! Tiada sempurna iman
seseorang kamu, sehingga dia menyukai untuk tetangganya apa yang disukainya
untuk dirinya sendiri.”
3.
Berkata yang benar atau diam
Abu Hurairah RA
katanya: “Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhirat, hendaklah dia mengucapkan perkataan yang bai atau diam saja. Siapa
yang berima kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah dia memuliakan
(menghormati) tetangganya, Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat,
hendaklah dia memuliakan tamunya.”
4.
Tanda orang munafik
Abu Hurairah RA
katanya: “Rasulullah SAW bersabda :” Tanda orang munafiq (beriman palsu) itu
tiga : Apabila bercerita, dia bohong. Apabila berjanji, dia ingkar. Apabila
dipercaya (diberi tanggung jawab), dia berkhianat.”
5.
Ucapan salam menumbuhkan kasih sayang
Abu Hurairah RA
katanya:
“Rasulullah SAW
bersabda: “Kamu tiada akan masuk surga sebelum kamu beriman. Kamu tiada beriman
sehingga kamu saling mencintai (mengasihi) satu sama lain. Tidakkah lebih baik,
kalau aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang kalau kamu perbuat niscaya kamu akan
saling mencintai satu sama lain: Sebarkanlah ucapan salam diantara kalian!”
6.
Mengasihi saudara seperti mengasihi diri
sendiri
Anas bin Malik RA
katanya:
“Rasulullah SAW
bersabda: “Tiada sempurna iman seseorang dari kamu, sehingga ia menyukai untuk
saudaranya seperti apa yang disukainya untuk dirinya sendiri.”
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kesimpulan uraian dari bab sebelumnya adalah
:
1.
Hadist adalah segala perkataan, perbuatan,
dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
2.
Hadist berada satu tingkat di bawah
al-Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di
dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadist.
3.
Sabda Nabi tentang harus berpegang teguh
dalam sunnah adalah “Aku telah tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian
tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan
Sunnah Rasul-Nya”(HR. Al Hakim, derajat : shahih).
4.
Selain berpegang teguh kepada ajaran hadist,
kita juga harus berperilaku sesuai dengan hadist-hadist Rosulullah SAW.
B. Saran
Mari kita sama-sama mengamalkan Hadist-Hadsit
Rosulullah SAW dalam kehisupan sehari-hari, agar kita mendap
atkan syafaatnya di akhirat kelak.
DAFTAR PUSTAKA
https://thetruthislamicreligion.wordpress.com/2010/03/24/perilaku-nabi-dan-hadist-nabi-yang-patut-ditiru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar