Adsens

Minggu, 01 Januari 2017

Makalah Tentang Ijtihad

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Masalah
Seiring dengan waktu dan berkembangnya zaman, banyak bermunculan masalah, terutama masalah-masalah dalam agama. Sedangkan sebagian besar dari masalah tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Maka manusia berusaha untuk mencari cara untuk memutuskan masalah tersebut tentang baik buruknya
Dan dalam bentuknya yang telah mengalami kemajuan, teori hukum Islam (Islamic Legal Theory) mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum (Islam) diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah Al-Quran dan As-Sunnah Nabi, yang keduanya memberikan materi hukum. Sedangkan, sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi, atau pencapaian sebuah konsensus ( Ijma’, kesepakatan). Oleh karena itu, penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

1.2         Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis membahas tentang :
1.    Apa pengertian dari ijtihad?
2.    Bagaimana kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam?
3.    Apa saja hasil dari ijtihad?

1.3     Tujuan Penulisan
Tujuan penulis membahas kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah :
1.    Memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
2.    Membuka wawasan tentang ijtihad sebagai sumber hukum Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Definisi dan Fungsi Ijtihad
Ijtihad seakar kata dengan juhd, jihad, dan mujahadah, yang artinya kesungguhan dan usaha keras. Ijtihad dalam pengertian yang luas berarti penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits. Sedangkan dalam konteks istimbat (penetapan) hukum, ijtihad adalah penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadits Nabawi.
Memperhatikan definisi ini, dapat dipahami batasan lapangan ijtihad, sebagai berikut:
a.       Terhadap yang hukumnya disebutkan secara pasti (qath’i) dalam nash, tidak ada peranan nalar,
b.      Terhadap kejadian yang sama sekali tidak terdapat dalam nash, nalar dapat menjalankan fungsi formulasi, dan
c.       Terhadap kejadian yang hukumnya disebutkan dalam nash secara penunjukan yang tidak pasti, nalar dapat menjalankan fungsi reformulasi.
Secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan As-Sunnah.  
Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro’yu mencakup dua pengertian:
a.       Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al-Quran dan As-Sunnah.
b.      Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
Tujuan adanya ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di tempat dan waktu tertentu. Fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Meski Al-Quran diturunkan secara sempurna dan lengkap, bukan berarti kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Quran dan Hadits. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern, sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau disuatu masa waktu tertentu, maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits. Sekiranya sudah ada, maka persoalannya harus mengikuti ketentuan yang ada berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Namun jika persoalannya merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits maka umat Islam memerlukan ijtihad, tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang paham Al-Quran dan Hadits yang disebut dengan mujtahid.

2.2         Dasar Hukum Ijtihad
Ada 2 dasar hukum diharuskannya ijtihad, yaitu :
1.                  Al-Qur’an
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-nisa : 59)

dan firman-Nya yang lain :
“...Maka ambillah ibarat, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (QS.Al-Hasyr : 2)
Menurut Firman Allah SWT pertama, yang dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul ialah bahwa bagi orang-orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits supaya meneliti hukum-hukum yang ada alsannya, agar bisa diterapkan kepada peristiwa-peristiwa hukum yang lain, dan hal ini adalah ijtihad. Pada firman kedua, orang-orang yang ahli memahami dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti mengharuskan mereka untuk berijtihad. Oleh karena itu, maka harus selalu ada ulama-ulama yang harus melakukan ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163).
firman-Nya yang lain :
“Dan orang-orang yang  berjihad untuk ( mencari keridlaan ) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan  kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.( Q.S. Al-‘Ankabut:69 )
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. (Q.S.An-nisa:105)

2.                  Al-Hadits
-       Sabda Nabi SAW. : “Ijtihadlah kamu, karena tiap-tiap orang akan mudah mencapai apa yang diperuntukkan kepadanya” (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163)
اَلْحَاكِمُ اِذَا اجْتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ. (بخارى و مسلم)
“Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua pahala (pahala melakukan ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Apabila ia berijtihad kemudian tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (pahala melakukan ijtihad)”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
-       Hadits yang menerangkan dialog Rasulullah SAW dengan Mu’adz bin Jabal, ketika Muadz diutus menjadi hakim di Yaman  berikut ini:
عَنْ أُناَسٍ مِّنْ اَهْلِ حَمَص مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذ بْنِ جَبَلِ إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا الِيَ الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ الله؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِي كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَايْئِ وَلَاآلُوْ. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لَمَّا يَرْضَي رَسُوْلُ اللهِ  (رواه ابوداود).
“Diriwayatkan dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn Jabal, bahwa Rasulullah saw. Ketika bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman, beliau bertanya: apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu memutuskannya?, Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam Al-Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau, seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu Dawud)

2.3     Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan Al-Quran dan As-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut:
a.         Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif,
b.        Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa/tempat tapi tidak berlaku pada masa/tempat yang lain,
c.         Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah (murni). Sebab urusan ibadah mahdhah hanya oleh Allah SWT dan Rasulullah,
d.        Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, dan
e.         Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama, dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits.

2.4         Metodologi pelaksanaan ijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat metode-metode, antara lain sebagai berikut:
1.        Qiyas, yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh Al-Quran atau As-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Beberapa definisi qiyas (analogi):
a.         Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persmaan diantara keduanya.
b.        Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
c.         Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan didalam Al-Quran atau Hadist dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (illat).
2.        Ijma’, atau yang disebut ijtihad kolektif, yaitu kesepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena umat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
3.        Istihsan, yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi (analogi samar-samar) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama kurang baik, maka kita harus mengambil yang lebih ringan keburukannya. Beberapa definisi istisan:
a.         Fatwa yang dikeliarkan oleh seorang faqih (ahli fiqih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar,
b.        Argumentasi dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya,
c.         Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk maslahat orang banyak,
d.        Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan, dan
e.         Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
4.        Mashalihul Mursalah, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at. Perbedaan antara istihsan dan mashalitul mursalah ialah, istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahatan (kebaikan) itu dengan disertai dalil Al-Quran atau Al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis dalam Al-Quran atau Al-Hadits.
5.        Urf, adalah sesuatu yang telah biasa berlaku, diterima, dan dianggap baik oleh masyarakat. Juga didefinisikan sebagai tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
6.        Istishab, adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat dalil yang menunjukan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkanpada masa lampau secara kekal menurut keadaan sehingga teradapat dalil yang menunjukan atas perubahannya. Jadi, istihab merupakan suatu tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
7.        Sududz Dzariah, yaitu tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
8.        Madzhab Shahabi, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan pendapat para sahabat tentang suatu kasus, yang tidak dijelaskan nash dan belum ada ijma’ para sahabat yang menetapkan hukum tersebut.
9.        Syar’un man qoblana, berarti syariat sebelum Islam.
10.    Ta’arud Ad-Dilalah, artinya pertentangan (secara lahir dalam pandangan mujtahid) antara satu dalil dengan dalil lainnya pada derajat yang sama (ayat dengan ayat; atau antara sunah dengan sunah).

2.5          Syarat ber-ijtihad
Ijtihad adalah tugas suci keagamaan yang bukan yang bukan sebagai pekerjaan mudah, tetapi pekerjaan berat yang menghendaki  kemampuan dan persyaratan tersendiri. Jadi,  tidak dilakukan oleh setiap orang. Memang egalitarianisme Islam tidak memilah-milah para pemeluk Islam dalam kelas-kelas tertentu, dan menyangkut  Ijtihad pun setiap orang berhak melakukannya, tetapi permasalahannya bukan di situ, ijtihad adalah suatu bentuk kerja keras yang memerlukan kemampuan tinggi. Oleh sebab itu, tidak semua orang akan dapat melakukannya, sekalipun mereka tetap memiliki hak untuk itu. Seperti dalam dunia kedokteran, memang hak  semua orang untuk bisa berbicara tentang kesehatan, tetapi tidak semua orang memiliki otoritas melakukan diagnosis dan membuat resep, kecuali dokter. Sebab, jika semua orang diberi wewenang melakukan diagnosis dan membuat resep, akibatnya adalah bahaya bagi kehidupan manusia sendiri. Demikian pula ijtihad, jika semua orang melakukan ijtihad (maksudnya : ijtihad mutlak), maka akibatnya pun akan membahayakan kehidupan ummat.
Untuk itu, dalam kajian usul Fikih, para ulama telah menetapkan  syarat-syarat tertentu bagi seseorang yang akan melakukan ijtihad. Menurut  al-Syaukani, untuk dapat melakukan ijtihad hukum diperlukan lima syarat. Masing-masing dalam lima persyafatan itu akan dilihat di bawah ini:
Pertama, mengetahui al-Kitab (al-Qur’an) dan sunnah. Persyaratan pertama ini disepakati oleh segenap ulama usul Fikih. Ibn al-Hummam, salah seorang ulamah Fikih Hanafiah, menyebutkan bahwa mengetahui al-Qur’an dana sunnah merupakan syarat mutlakyang harus dimiliki oleh mujtahid. Akan tetapi, menurut al-Syaukani, cukup bagi seorang mujtahid hanya mengetahui ayat-ayat hukum saja. Bagi al-Syaukani, ayat-ayat  hukum itu tidak perlu dihafal oleh mujtahid, tetapi cukup jika ia mengetahui letak ayat itu, sehingga dengan mudah ditemukannya ketika diperlukan.
Sebenarnya, apa yang dikemukakan al-Syaukani di atas merupakan syarat bagi seseorang mujtahid mutlak yang akan melakukan ijtihad dalam segenap masalah hukum. Akan tetapi, bagi seseorang yang hanya ingin melakukan ijtihad dalam suatu masalah tertentu, ia hanya dituntut memiliki pengetahuan tentang ayat-ayat hukum yang menyangkut tersebut secara mendalam.
Adapun berkenaan dengan pengetahuan tetang sunnah, menurut al-Syaukini, seseorang mujtahid harus mengetahui sunnah sebanyak-banyakny.Ia mengetip beberapa pendapat tentang jumlah hadits yang harus diketahui oleh mujtahid. Salah satu pendapat menyebutkan bahwa seseorang mujtahid harus mengetahui lima ratus hadits. Pendapat lain, yang diterima oleh Ibn al-Dharir dari Ahmad ibn Hanbal, menyebutkan bahwa seorang mujtahid harus mengetahui lima ratus ribu hadits.
Namun, hadits–hadits tersebut tidak wajib dihafal di luar kepala, cukup kalau ia mengetahui letak hadits-hadits itu, sehingga dapat ditemukan segera bila diperlukan. Di samping itu, seseorang mujtahid – menurut al-Syaukani  - tidak hanya wjib mengetahui sejumlah besar hadits dari segi lafalnya, tetapi wajib pula mengetahui rijal (periwayat-periwayat) yang terdapat dalam sanad (kesinambungan riwayat hadits sampai kepada Nabi) menyangkut hadits-hadits yang akan dipergunakannya, sehingga ia dapat memilah antara hadits yang sahih, hasan, dan dha’if (lemah). Sekalipun demikian, hal itu tidak harus dihafalnya di luar kepala, cukup baginya mengetahui  yang demikian dengan baik melalui kitab-kitab yang membicarakan tentang jarh (cacat periwayat hadits) dan ta’dil (keadilan periwayat hadits).
Kedua, mengetahui ijmak, sehingga ia tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan ijmak. Akan tetapi, seandainya dia tidak memandang ijmak sebagai dasar hukum, maka mengetahui ijmak ini tidak menjadi syarat baginya untuk dapat melakukan ijtihad. Di sini, al-Syaukini terlihat tidak secara ketat menempatkan pengetahuan tentang ijmak sebagai syarat mutlak untuk dapat melakukan ijtihad. Menurutnya, bagi orang yang berkeyakinan bahwa ijmak sebagai dalil hukum, maka ia wajib mengetahui ijmak tersebut, karena melanggar suatu konsensus para mujtahid merupakan suatu kekeliruan dan dosa. Kendati demikian, tidak mungkin dipaksakan persyaratan ini pada mujtihad yang berpendapat bahwa ijmak bukan dalil hukum.
Ketiga, mengetahui bahasa Arab, yang memungkinkannya menggali hukum dari  al-Qur’an dan sunnah secara baik dan benar. Dalam hal ini menurut al-Syaukani- seorang mujtahid harus mengetahui seluk-beluk bahasa Arab secara sempurna, sehingga ia mampu mengetahui makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi saw. Secara rinci dan mendalam: mengetahui makna lafal-lafal gharib (yang jarang dipakai); mengetahui susunan-susunan  kata yang khas (khusus), yang memilki keistimewaan-keistimewaan unik. Untuk mengetahui seluk-beluk kebahasan itu diperlukan beberapa cabang ilmu, yaitu: nahwu,saraf, ma’ani dan bayan. Akan tetapi, menurutnya, pengetahuan (kaidah-kaidah) kebahasaan itu tidak harus dihafal luar kepala, cukup bagi seorang mujtahid mengetahui ilmu-ilmu tersebut melalui buku-buku yang ditulis oleh para pakar di bidang itu, sehinggah ketika ilmu-ilmu tersebut diperlukan, maka dengan mudah diketahui tempat pengambilannya.
Para ulama usul fikih sepakat bahwa syarat untuk menjadi mujtahid hendaklah menguasai bahasa Aarab secara baik dan benar. Sebab, bahasa al-Qur’an dan hadits adalah bahasa Aarab, seseorang tidak mungkin akan dapat menegluarkan hukum dari dua sumber hukum kalau  tidak mengetahui  bahasa Arab. Atas dasar demikian, sementara ulama- antara lain’Abd al-Wahhab Khallaf—menempatkan pengetahuan tentang bahasa Arab sebagai syarat pertama bagi seorang mujtahid untuk dapat melakukan ijtihad.
Keempat, mengetahui ilmu usul fikih. Menurut al-Syaukani, ilmu usul fikih penting diketahui oleh seseorang mujtahid karena melalui ilmu inilah diketahui tentang dasar-dasar dan cara-cara berijtihad. Seseorang akan dapat memperoleh jawaban suatu masalah secara benar apabila ia mampu menggalinya dari al-Qur’an dan sunnahndengan menggunakan metode dan cara yang benar pula . Dasar dan cara itu dijelaskan secara luas di dalam ilmu usul fikih. Bila dilihat secara cermat, terdapat tiga versi menyangkut penempatan pengetahuan tenteng usul fikih sebagai syarat ijtihad :
1.      Pertama, yang menempatkan pengetahuan tentang usul fikih sebagai salah satu bagian dari pengetahuan tentang al-Qur’an dan sunnah.
2.      Kedua, yang tidak menempatkan usul fikih secara umum sebagai syarat ijtihad, tetapi menempatkan pengetahuan tentang qiyas sebagai gantinya.
3.     Ketiga, yang menempatkan usul fikih sebagai syarat tersendiri dalam ijtihad.
Kendati terdapat perbedaan versi dalam menempatkan pengetahuan tentengusul fikih sebagai syarat ijtihad, segenap ulama memandang bahwa pengetahuan  tentang usul fikhi merupakan suatu hal penting dalam menggali hukum dari sumber-sumbernya. Karena hanya di dalam usul fikih diajarkan tenteng cara-cara meng-istinbath-kan hukum  dari sumber-sumbernya.Tanpa mengetahui cara meng-istinbath-kan hukum, tidak mungkin hukum akan ditemukan.
Kelima, mengetahui nasikh (yang menghapuskan) dan mansukh (yang dihapuskan). Menurut al-Syaukani, pengetahuan tentang nasikh dan mansukh penting agar  mujtahid tidak menerapkan suatu hukum yang telah mansukh, baik yang terdapat dalam ayat-ayat atau hadits-hadits.
Syarat-syarat ijtihad yang dikemukakan oleh al-Syaukani di atas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan oleh para ulama usul fikih klasik. Bahkan, menurut Muhammad Abu Zahrah, Syarat-syarat seperti  yang telah disebutkan itu secara garis besar telah disepakati oleh segenap ulama usul, mereka hanya berbeda hanya dalam melihat runciannya. Oleh sebab itu, tidak dapat dikatakan bahwa al-Syaukani sebagai pencetus pertama persyarat-persyaratan tersebut. Peran al-Syaukani di sini ialah bahwa ia telah dapat merumuskan syarat-syarat ijtihad itu secara jelas, ringkas, dan dapat diterapkan secara praktis, karena dibarengi dengan dorongan-dorongan dan petunjuk-petunjuk praktis untuk dapat mencapai persyaratan-persyaratan tersebut.
Persyaratan-persyaratan ijtihad –sebagai telah dikemukakan di atas sangat penting untuk dipenuhi oleh seseorang  yang akan menetapkan hukum, karena dalam ijtihad hukum itu—menurut al-Syaukani- mujtahid menampilkan hukum Allah.Bagi al-Syaukani, mujtajhid yang telah memenuhi persyaratan –persyaratan ijtihad  telah mendapat semacam wewenang dari Allah untuk dapat menampilkan hukum-Nya di tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian – menurutnya—wewenang itu hanya diberikan kepada mujtahid yang berijtihad atas dasar al-Qur’an dan sunnah, bukan dilakukan atas kehendak hawa nafsu.
Dari kajian di atas terlihat bahwa al-Syaukani, sebagaimana para pakar usul fikih yang lain, memandang bahwa yang dapat melakukan ijtihad ialah orang yang telah memiliki syarat-syarat untuk itu secara lengkap. Kendati demikian, seseorang ahli fikih yang belum memenuhi syarat-syarat  tersebut secara lengkap dapat juga melakukakan melakukan ijtihad, tetapi ijtihadnya hanya terbatas dalam bidang tertentu, yang diketahuinya secara luas dan mendalam.


BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Berdasakan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits. Hasil ijtihad antara lain adalah: qiyas, ijma’, istihsan, mashalihul mursalah, urf, istishab, dan sududz dzariah.

3.2     Saran
          Diharapkan dari pembahasan diatas dapat menambah pengetahuan yang lebih mendalam untuk pembaca makalah terhadap hukum-hukum Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ballaq, B. Wael. 2000. Sejarah Teori Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muhibah, Siti. 2009. Islam dan Karakteristiknya. Serang : Untirta.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Nasution, Lahmuddin. 2001. Pembaruan Hukum Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Yoyo. 2004. Islam Progresif. Serang : Untirta Press.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar