BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Ditengah
masyarakat dengan budaya Jawa dan adat ketimuran, kaum LGBT ini semakin merasa
dipinggirkan oleh masyarakat. Keberadaan kaum LGBT dinilai tidak sejalan dengan
nilai-nilai budaya dan agama yang berkembang di Indonesia. Penyimpangan seksual
yang mereka miliki dianggap sebagai dampak buruk globalisasi budaya barat yang
melegalkan kaum ini dan dikhawatirkan akan mempengaruhi masyarakat lainnya.
Tidak sedikit masyarakat yang memiliki stigma negatif terhadap kaum ini tidak
berfikir bahwa munculnya orientasi seksual yang menyimpang ini, tidak sekedar
keinginan dari individu mereka sendiri, namun juga merupakan bentukan dari
konstruksi sosial yang mempengaruhi kondisi psikologis dari para penderita.
Indonesia sebagai
negara hukum dan penegak HAM, dan merupakan salah satu negara yang turut
meratifikasi International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR) sudah semestinya warga masyarakatnya mendapatkan perlakuan yang layak
dan perlindungan sama dalam berbagai kehidupan masyarakat, seperti akses
terhadap lapangan pekerjaan, pendidikan, dan jaminan keamanan sosial yang lain.
Namun, pemerintahpun dalam hal ini belum dapat berbuat banyak terhadap kaum
LGBT.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang
dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan
LGBT ?
2.
Bagaimana pandangan agama
islam terhadap LGBT ?
3.
Bagaimana Solusi untuk
Mencegak LGBT ?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang LGBT dan
untuk memenuhi tugas mata pelajaran TIK.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian LGBT
LGBT
singkatan dari lesbian, gay, bisexual dan transgender. Lesbian adalah istilah
bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan,
Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk
orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, Biseksualitas merupakan
ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria
maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia
untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita
sekaligus, dan Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang
terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau kelaminnya dari laki-laki
menjadi perempuan. Transgender bukan merupakan orientasi seksual.
3.2
Penyebab Prilaku LGBT
Menurut
psikolog Elly Risman Musa, faktor pemicu itu di antaranya adalah ia berada di
lingkungan di mana LGBT dianggap sesuatu yang biasa atau umum. Seseorang dapat
tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga
seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran
seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor lain yang mungkin membuat
seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman seks dini, yang disebabkan
karena menyaksikan gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun
media lain di sekitarnya. LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor
kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.
3.3
LGBT dalam Pandangan Islam
LGBT dalam
pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan
Sunah, homosek merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat yang merusak
harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Pada masa Nabi Luth
kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas
dari langit. Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah
SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan
kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang
dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud]. Dalam hadits lain
Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak
muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku
dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Dalam surah
Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi
(menyukai) jenis lelaki di antara manusia (165), dan kamu tinggalkan
istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang
yang melampaui batas(166)”. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya
azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat)
berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali
mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa
keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun
di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa
azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka
ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”(81).Maka tatkala datang azab
Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan),
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi
(82).
3.4
Solusi untuk
Mencegah LGBT
Beberapa solusi dapat dilakukan berdasarkan faktor
penyebab munculnya LGBT. Dengan memahami faktor-faktor tersebut, maka
diharapkan dapat dirumuskan solusi yang tepat untuk seseorang yang mengidap
penyakit LGBT tersebut. Secara umum, solusi untuk penyembuhan penyakit LGBT ini
terbagi menjadi 2 (dua) yaitu solusi internal dan solusi eksternal. Solusi
internal misalnya perlu adanya kesadaran dan kemauan untuk sembuh, serta
kesungguhan melakukan perubahan. Sedangkan solusi eksternal dapat berupa
dukungan keluarga dan orang-orang dekat, serta membebaskan diri dari lingkungan
LGBT.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
LGBT bukanlah suatu pilihan yang di benarkan
apalagi merupakan suatu hak asasi manusia karena LGBT bisa menimbulkan
keburukan-keburukan pada masyarakat dan akan merampas hak orang lain juga.
Karena bila itu adalah suatu hak terlebih lagi merupakan hak asasi manusia, hal
tersebut tidaklah mungkin menimbulkan kerugian-kerugian pada orang lain.
Kesimpulannya LGBT tidaklah dapat
dikatagorika sebagai hak asasi manusia karena lebih banyak keburukannya di
bandingkan kebaikannya.dan HAM yang benar adalah HAM yang tidak menimbulkan
keburukan namun menimbulkan banyak kebaikan.
3.2 Saran
Saran yang ingin disampaikan adalah sebaiknya
pemerintah lebih bertindak tegas dan berani mengatakkan bahwa hal tersebut
salah dan dilarang di Indonesia karena hal tersebut lebih banyak mengandung.
DAFTAR
PUSTAKA
http://rukun-islam.com/hukum-lgbt/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar