Adsens

Jumat, 30 Desember 2016

Makalah LGBT Menurut Pandangan Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Ditengah masyarakat dengan budaya Jawa dan adat ketimuran, kaum LGBT ini semakin merasa dipinggirkan oleh masyarakat. Keberadaan kaum LGBT dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya dan agama yang berkembang di Indonesia. Penyimpangan seksual yang mereka miliki dianggap sebagai dampak buruk globalisasi budaya barat yang melegalkan kaum ini dan dikhawatirkan akan mempengaruhi masyarakat lainnya. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki stigma negatif terhadap kaum ini tidak berfikir bahwa munculnya orientasi seksual yang menyimpang ini, tidak sekedar keinginan dari individu mereka sendiri, namun juga merupakan bentukan dari konstruksi sosial yang mempengaruhi kondisi psikologis dari para penderita. 
Indonesia sebagai negara hukum dan penegak HAM, dan merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) sudah semestinya warga masyarakatnya mendapatkan perlakuan yang layak dan perlindungan sama dalam berbagai kehidupan masyarakat, seperti akses terhadap lapangan pekerjaan, pendidikan, dan jaminan keamanan sosial yang lain. Namun, pemerintahpun dalam hal ini belum dapat berbuat banyak terhadap kaum LGBT. 

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan LGBT ?
2.      Bagaimana pandangan agama islam terhadap LGBT ?
3.      Bagaimana Solusi untuk Mencegak LGBT ?

1.3    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang LGBT dan untuk memenuhi tugas mata pelajaran TIK.


BAB II
PEMBAHASAN

3.1    Pengertian LGBT
LGBT  singkatan dari lesbian, gay, bisexual dan transgender. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus, dan Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan. Transgender bukan merupakan orientasi seksual.

3.2    Penyebab Prilaku LGBT
Menurut psikolog Elly Risman Musa, faktor pemicu itu di antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana LGBT dianggap sesuatu yang biasa atau umum. Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor lain yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman seks dini, yang disebabkan karena menyaksikan gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun media lain di sekitarnya. LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.

3.3    LGBT dalam Pandangan Islam
LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homosek merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas dari langit. Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud].  Dalam hadits lain Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Dalam surah Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi (menyukai) jenis lelaki di antara manusia (165), dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas(166)”. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”(81).Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (82).

3.4    Solusi untuk Mencegah LGBT
Beberapa solusi dapat dilakukan berdasarkan faktor penyebab munculnya LGBT. Dengan memahami faktor-faktor tersebut, maka diharapkan dapat dirumuskan solusi yang tepat untuk seseorang yang mengidap penyakit LGBT tersebut. Secara umum, solusi untuk penyembuhan penyakit LGBT ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu solusi internal dan solusi eksternal. Solusi internal misalnya perlu adanya kesadaran dan kemauan untuk sembuh, serta kesungguhan melakukan perubahan. Sedangkan solusi eksternal dapat berupa dukungan keluarga dan orang-orang dekat, serta membebaskan diri dari lingkungan LGBT.

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
LGBT bukanlah suatu pilihan yang di benarkan apalagi merupakan suatu hak asasi manusia karena LGBT bisa menimbulkan keburukan-keburukan pada masyarakat dan akan merampas hak orang lain juga. Karena bila itu adalah suatu hak terlebih lagi merupakan hak asasi manusia, hal tersebut tidaklah mungkin menimbulkan kerugian-kerugian pada orang lain.
Kesimpulannya LGBT tidaklah dapat dikatagorika sebagai hak asasi manusia karena lebih banyak keburukannya di bandingkan kebaikannya.dan HAM yang benar adalah HAM yang tidak menimbulkan keburukan namun menimbulkan banyak kebaikan.

3.2    Saran
Saran yang ingin disampaikan adalah sebaiknya pemerintah lebih bertindak tegas dan berani mengatakkan bahwa hal tersebut salah dan dilarang di Indonesia karena hal tersebut lebih banyak mengandung.






DAFTAR PUSTAKA

http://rukun-islam.com/hukum-lgbt/







Tidak ada komentar:

Posting Komentar